Kediri, 03 September 2025
Pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor 114/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Ade Sylvia Nurcahyani.
Agenda Persidangan ini adalah Pemeriksaan Terdakwa dan Saksi yang menguntungkan. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan Terdakwa dan Saksi sebagai alat bukti yang sah, di mana Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas.
Terdakwa dalam perkara ini didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pengemudi ojek online.
Terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadapnya.
Perkara ini disidangkan dengan Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, S.H., selaku ketua Majelis dengan anggota majelis hakim yaitu Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. Dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. serta dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 17
